Politik Breaking Featured

Ketua IWOI Makassar Pertanyakan Urgensi Sidang Angket DPRD Gowa

Share berita ini
Ketua IWOI Makassar Pertanyakan Urgensi Sidang Angket DPRD Gowa
Ketua IWOI Makassar Pertanyakan Urgensi Sidang Angket DPRD Gowa
Mengurai Fakta, Memperluas Cakrawala

Cakrawala, Makassar- Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Makassar, Andi Zul Saktriady Kaharuddin, mempertanyakan urgensi sidang angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa. Menurutnya, penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan legislatif harus memiliki dasar yang jelas, kepentingan publik yang kuat, serta tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. [08/06/26]

Perdebatan mengenai sidang angket DPRD Gowa belakangan menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara fungsi pengawasan legislatif dan jalannya pemerintahan daerah. Di tengah dinamika tersebut, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat mengaburkan substansi persoalan.

Andi Zul Saktriady Kaharuddin yang akrab disapa Ady menilai bahwa setiap penggunaan hak angket harus didasarkan pada fakta, data, serta indikasi persoalan yang benar-benar berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, DPRD Gowa perlu menjelaskan secara terbuka alasan mendasar yang melatarbelakangi penggunaan hak tersebut.

"Publik tentu berhak bertanya, apa urgensi sidang angket ini? Apakah terdapat persoalan yang sangat mendesak sehingga memerlukan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan DPRD. Jangan sampai masyarakat hanya melihat dinamika politik tanpa memahami substansi yang sebenarnya," ujar Ady.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Apabila dasar pengajuan hak angket disampaikan secara terbuka, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah langkah tersebut memang diperlukan untuk kepentingan publik atau justru hanya menjadi bagian dari tarik-menarik kepentingan politik.

Ady menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak kelembagaan yang memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi. Namun demikian, penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan tanpa argumentasi yang kuat karena berpotensi menimbulkan kegaduhan politik yang tidak produktif bagi pembangunan daerah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah pengawasan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, publik perlu memperoleh akses terhadap informasi yang lengkap mengenai objek, tujuan, serta indikator yang menjadi dasar pelaksanaan sidang angket.

Dalam berbagai kajian tata kelola pemerintahan, hak angket dikenal sebagai instrumen pengawasan yang digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penerapannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum.

Ady juga mengingatkan bahwa fokus utama seluruh lembaga negara maupun pemerintah daerah seharusnya tetap tertuju pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses politik yang berlangsung di ruang publik harus mampu memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan daerah.

"Jika memang terdapat persoalan yang serius dan berdampak luas terhadap masyarakat, tentu hak angket dapat menjadi instrumen yang sah untuk mencari kejelasan. Namun jika alasan yang mendasarinya tidak dijelaskan secara terbuka, maka wajar apabila publik mempertanyakan urgensinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Ady berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip keterbukaan dan profesionalisme dalam menyikapi perkembangan sidang angket DPRD Gowa. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton dinamika politik, melainkan juga memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan dan manfaat dari setiap proses yang dijalankan oleh lembaga perwakilan rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan fungsi pengawasan legislatif tidak hanya diukur dari pelaksanaan sidang atau penggunaan hak konstitusional semata. Lebih dari itu, keberhasilan tersebut harus tercermin dari meningkatnya kepercayaan publik, terciptanya pemerintahan yang akuntabel, serta terwujudnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

*(Red)

Chat with us on WhatsApp